Warta Bandung Barat
, JAKARTA – Pedangdut
Lesti Kejora
memberikan respons atas laporan Yonni Dores mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskodi, menegaskan bahwa kliennya sudah memperoleh informasi tentang laporannya terhadap Lesti Kejora melalui berita di media massa.
Pernyataan itu dikirimkan oleh Lesti Kejora lewat pengacaranya dan diposting di media sosial.
Mengikuti itu, Lesti Kejora dikatakan memperlihatkan penghargaan terhadap keputusan Yonni Dores dengan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami menghormati keputusan Saudara
Yonni Dores
“Melaporkan Saudari Lestie Kejora ke Kepolisian Republik Indonesia adalah hak setiap warga negara, sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh tim Lesti pada hari Sabtu, 24 Mei,” demikian berisi respons pihak Lesti, seperti dilansir tanggal tersebut.
Sandrakh menginformasikan bahwa pihaknya masih memantau kemajuan dari proses peradilan yang saat ini sedang dilalui.
Sebagai pengacaranya, Sandrakh mengharapkan semua pihak bersabar menantikan informasi terkini seputar proses penyelesaian kasus itu.
Dia mengharapkan seluruh orang untuk menahan diri dari spekulasi sehingga tidak tercipta laporan-laporan yang bertentangan dan sulit dibuktikan.
“Ia juga masih mengkaji tentang landasan laporannya dari Yonni Dores,” tambahnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan kekayaan intelektual atau lebih spesifik lagi, melanggar hak cipta.
Lesti dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025, kemudian.
(mcr31/jpnn)