MERAUKE
– Pemerintah pusat via Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah menonaktifkan anggota BPJS Kesehatan untuk Kabupaten Merauke, dimana iuran perbulannya biasa dibayar oleh pihak pemerintahan sentral melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Almudin Simanjutak, lulusan Sarjana dan Magister di bidang sosial, memberikan keterangan kepada media bahwa selama empat bulan terakhir mulai Januari sampai April tahun 2025, jumlah total peserta BPJS Kesehatan yang telah tidak aktif berdasarkan keputusan Departemen Sosial Republik Indonesia mencapai 2.155 orang.
“Sebanyak 2.155 peserta JKN yang iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah dan kemudian dinonaktifkan tercatat dari Januari hingga April tahun 2025,” ungkap Almudin Simanjuntak saat ditemui di kantornya pada hari Kamis, tanggal 22 Mei.
Almudin Simanjuntak menyatakan bahwa setiap bulan terdapat anggota yang statusnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Perubahan ini disebabkan oleh asumsi bahwa sebagian masyarakat sudah dapat mengurus dirinya sendiri dan sanggup membayarkan kontribusi mereka tiap bulan dengan independen.
Satu metode yang digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi kondisi ini adalah dengan mencatat setiap kali ada warga yang meningkatkan kapasitas listrik mereka. Informasi semacam itu secara otomatis akan dimasukkan ke dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
‘Tak cuma kepesertaan BPJS Kesehatannya dihentikan, tetapi dampaknya juga dirasakan oleh bentuk-bentuk bantuan lain yang bisa saja didapat dari pemerintah pusat,’ terangnya.
Di samping itu, saat masyarakat tersebut memproses dokumen kependudukan dan mencantumkan status sebagai wiraswasta pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), padahal kenyataannya mereka adalah petani atau memiliki pekerjaan yang tidak tetap.
‘Mungkin agar terdengar keren, ia letakkan profesi wirausaha di sana. Sebenarnya, ia adalah seorang petani atau bekerja freelance,’ jelasnya.