Warta Bandung Barat
,
Tangerang
– Area yang dimiliki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (
BMKG
) di Kota Tangerang Selatan yang diklaim dipakai tanpa izin oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau
GRIB Jaya
saat ini mengandung sejumlah bisnis komersial.
Tempo
Sempat mengeksplorasi sebagian dari total lahan berukuran 127.780 meter persegi itu pada hari Jumat, 243 Mei 2025.
(Perlu dicatat bahwa tanggal “243 Mei 2025” mungkin bukanlah sebuah tanggal yang valid dalam kalender Gregorian standar dan tampaknya ada kesalahan.)
Area tersebut dikitari oleh tembok konblok. Di tepat setelah melewati pintu masuk, terdapat beberapa kedai makan yang letaknya di samping kanan. Bagian lawannya difungsikan sebagai tempat untuk merawat burung-burung lama, seperti bisa diamati dari beberapa rangka gantangan burung serta sangkar-sangkar kosong yang tertinggal.
Di area yang sama, saat ini telah terbentuk deretan stan hewan qurban. Kemarin jum’at, sudah tersedia puluhan ekor sapi dan domba yang disusun rapi, siap dipasarkan untuk memenuhi keperluan Idul Adha mendatang.
Setelah berjalan lebih jauh,
Tempo
Melihat suatu struktur setengah tetap bertembok seng. Tembok konkritnya diwarnai dengan corak pengecatan seperti pola tentara. Berdiri disebelahnya terdapat area tunggu mirip pos jaga, tempat itu dilengkapi dengan televisi, mesin air minum, kipas dinding, serta beberapa benda lainnya.
Gedung berlantai satu ini digunakan sebagai posko GRIB Jaya, terlihat jelas melalui nama serta lambang yang melekat pada pintunya. Tiga individu yang saya temui tersebut merupakan bagian darinya.
Tempo
Di situ menolak untuk berbicara tentang aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Salah seorang dari mereka mengklaim dirinya sebagai salah satu pengelola tempat itu, tetapi tidak mau menyebutkan namanya atau merespons pertanyaan tambahan lainnya. Dia meminta agar tidak dilanjuti.
Tempo
mengambil foto lokasi tersebut.
“Dikonfirmasikan hanya kepada Dewan Pimpinan Pusat GRIB yang berada di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG telah menginformasikan aktivitas GRIB Jaya di area tersebut kepada Polda Metro Jaya. BMKG menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan milik negara sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung tahun 2003, yang awalnya diregistrasi sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Keadaan kepemilikan ini didukung oleh beberapa vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum final dan tetap, seperti Vonis MA RI nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Akhmad Taufan Maulana, pelaksana tugas kepala biro hukum, humas, dan kerjasama dari BMKG, menyampaikan bahwa masalah terkait keamanan tanah tersebut telah berlangsung selama dua tahun belakangan ini. Menurutnya, aktivitas organisasi massa itu dinilai menghalangi proses pembangunan gedung arsip milik BMKG yang baru saja dimulai pada bulan November 2023.
Pembangunan bangunan baru sering kali terganggu oleh sekelompok orang yang menyatakan diri mereka sebagai pewaris tanah. Para pekerja mendapat tekanan dan peralatan konstruksi dipaksa meninggalkan area tersebut. Beberapa individu yang tinggal di tempat itu pun ikut meletakan tanda dengan tulisan “Lahan Milik Pewaris”.
Ketika dimintai konfirmasi ulang, Akhmad Taufan menyampaikan bahwa laporannya masih dalam pengawasan pihak berwajib. “Masih dalam proses,” katanya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Hammam Izzuddin
menyumbang untuk penyusunan artikel ini