Vadel Badjideh Enggan Ajukan Eksepsi, Berikut Alasannya


Warta Bandung Barat

, JAKARTA – Terdakwa
Vadel Badjideh
tidak akan mengajukan eksepsi terkait proses hukum yang sedang dijalani.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik seusai sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

Setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dia mengatakan Vadel Badjideh selaku terdakwa menerimanya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel, sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” ungkap Oya Abdul Malik.

Akan tetapi, kuasa hukum Vadel Badjideh tidak menjelaskan dengan rinci mengenai isi dakwaan tersebut.

“Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tetapi nanti kami akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” jelasnya.

Sementara itu, Vadel Badjideh bersyukur bahwa sidang perdananya berjalan lancar.

Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan selama ini.

“Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tetapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” jelas Vadel Badjideh.

Diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh ibunda, Lolly yakni Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi terhadap Lolly.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh disangkakan UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

(mcr7/jpnn)

Baca Juga  3 Berita Artis Paling Heboh: Lisa Balas Gugatan, Baim Wong Izinkan Paula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *