Warta Bandung Barat | Rencana Zonasi: Biaya Parkir Hingga Rp 40 Ribu per Jam di Area Terpilih

Rencana Zonasi: Biaya Parkir Hingga Rp 40 Ribu per Jam di Area Terpilih

Rencana Penataan Harga Parkir, Denda Mungkin Sebesar Rp 40 Ribu per Jam di Beberapa Area Spesifik

Rencana Penataan Harga Parkir, Denda Mungkin Sebesar Rp 40 Ribu per Jam di Beberapa Area Spesifik

Rio Octaviano, Ketua Asosiasi Parkir Indonesia (API), menyatakan niat mereka untuk mewujudkan skema penetapan biaya parkir berdasarkan zona.

Warta Bandung Barat/ News

Naufal Shafly 24 Mei pukul 14:00 WIB 24 Mei pukul 14:00 WIB


Warta Bandung Barat

Rio Octaviano, Ketua Asosiasi Parkir Indonesia (API), menyatakan niat untuk mewujudkan skema penetapan biaya parkir berdasarkan zona.

Pada suatu pembicaraan yang diselenggarakan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rio mengungkapkan bahwa ide tersebut adalah bagian dari usaha untuk merapikan sistem parkir serta menerapkannya secara terpadu dengan sarana transportasi publik kota.

Dia menganggap bahwa area parkir tak boleh dipandang hanya sebagai tempat kosong bagi Kendaraan untuk berhenti.

Menurut dia, area untuk parkir seharusnya menjadi bagian integral dari perancangan sistem transportasi secara keseluruhan, terlebih lagi di kota-kota besar semacam Jakarta.

“Parkir merupakan elemen penting dalam sistim transportasi besar. Oleh karena itu, kita perlu memahami berbagai aturan yang ada termasuk salah satunya tentang zona parkir,” jelas Rio pada hari Kamis (22/5/2025).

Orang sopan itu mengatakan bahwa sistem zona memungkinkan penetapan tarif parkir yang variatif sesuai dengan tempatnya.

Di area dengan volume kendaraan yang ramai atau memiliki posisi penting, biaya parkir dapat ditetapkan lebih tinggi.

Menurutnya, angkanya bahkan dapat mencapai hingga Rp 35.000 sampaiRp 40.000 setiap jam.

“Jika kita membicarakan tentang harga, tentu hal ini menjadi sangat menguntungkan bagi para pemilik lahan parkir. Namun, yang direncanakan adalah penerapan sistem zonasi dalam penetapannya. Misalkan saja untuk daerah seperti pusat kota atau zona berkelas, biayanya dapat mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan lokasi perbatasan,” ungkapnya.

READ  7 Kebiasaan Unik Hewan Gurun dalam Menghemat Air

Namun, Rio menegaskan bahwa hanya memiliki tarif tinggi belum mencukupi dan perlu memperhatikan faktor-faktor lainnya.

“Harga mahal tetapi pengunjung sedikit, jadinya sia-sia juga. Usaha parkir tidak hanya tentang tarif, namun juga terkait dengan jumlah kendaraan yang hadir. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang menyeluruh,” katanya menambahkan.

Rio juga mendorong para pemilik bisnis parkir agar lebih proaktif dalam mempelajari serta menanggapi regulasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan.

Maka dari itu, sistem parkir dapat menjadi lebih terintegrasi dan menghasilkan manfaat, tidak hanya untuk bisnis, tetapi juga bagi publik secara umum.

“Bisnis tentu sangat penting, namun terkadang ada aspek-aspek lain yang perlu kita fahami dengan baik. Oleh karena itu, dialog semacam ini amat dibutuhkan supaya seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama,” jelas Rio.

Dengan implementasi zona tarif parkir, diharapkan Kota akan menjadi lebih rapi, kemacetan dapat dikurangi, serta warga termotivasi untuk menggunakan angkutan publik.

Kemenhub saat ini sedang mempersiapkan peraturan baru mengenai pengelolaan parkir di Indonesia.

Peraturan terbaru itu kemudian akan meniadakan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, yang dinilai telah usang dan tak lagi sesuai dengan keadaan aktual.

Ahmad Ardiansyah, yang merupakan Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan pada Ditjen Perhubungan Darat, menyatakan bahwa peraturan terbaru tersebut akan hadir dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub).

“Saat ini kami tengah mengembangkan Rapermenhub, singkatan untuk RPM tentang pengaturan parkir. Proses ini telah dimulai oleh para kepala seksi dan sebenarnya sudah cukup jauh dilakukan. Namun, regulasi ini sempat tertahan akibat masalah transportasi selama Lebaran,” ungkap Ardi dalam obrolan informal pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

READ  Miliki Mobil Sebanyak Apapun Tanpa Terkena Pajak Progresif, Begini Caranya

Pada saat ini, rancangan peraturan tersebut telah mencapai Biro Hukum di Kemenhub.

Namun, pembahasannya masih bersifat internal dan belum diungkap secara detail apakah regulasi ini nantinya akan membahas soal tarif parkir juga.

Copyright Warta Bandung Barat2025

Related Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *