Warta Bandung Barat | Miliki Mobil Sebanyak Apapun Tanpa Terkena Pajak Progresif, Begini Caranya

Miliki Mobil Sebanyak Apapun Tanpa Terkena Pajak Progresif, Begini Caranya

Memiliki Kendaraan Bermacam-macam Tetep Tak Terkena Pajak Progresif, Begini Caranya

Memiliki Kendaraan Bermacam-macam Tetep Enggak Terkena Pajak Progresif, Begini Caranya

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak dan perlu dibayarkan setiap tahunnya.

Warta Bandung Barat/ News

Hendra 25 Mei pukul 15:35 25 Mei pukul 15:35 Warta Bandung BaratPKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Bagi daerah seperti Jakarta, pajak bertingkat tetap saja menakutkan.

Sebab presentasi biaya yang dipungut lumayan besar.

Sebagai contoh, tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak untuk kendaraan pertama adalah dua persen.

Selanjutnya, biaya sebesar 3% dikenakan untuk memiliki dan/atau mengendalikan Kendaraan Bermotor yang kedua.

Untuk kepemilikan ketiga dikenakan tarif 4%, dan yang berikutnya juga demikian.

Akan tetapi, dalam ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah tersebut, adanya pengecualian untuk pajak progresif.

Menurut Pasal 7 ayat (3) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk pemilik atau pengendali Badan di tetapkan sebesar dua persen dan tidak ada pajak yang berlaku secara progresif.

Badan seperti yang dijelaskan pada Pasal 1, merujuk kepada sekelompok orang dan/atau modal yang membentuk satu unit tunggal, apakah mereka menjalankan bisnis atau tidak. Ini mencakup perusahaan tertutup, perusahaan komandan, jenis perusahaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, ataupun Badan Usaha Milik Desa, dengan berbagai nama dan wujud termasuk firma, kongsi, koop, dana pensiun, persekutan, perkumpulan, yayasan, organisasi massal, partai sosio-politik, atau entitas serta format lain dari badan hukum tersebut.

READ  3 HP Redmi Di Bawah 3 Juta Sedang Diskon, Spesifikasinya Luar Biasa!

Oleh karena itu, tentu saja apabila suatu Kendaraan Bermotor terdaftar atau dimiliki oleh badan usaha seperti PT atau CV, maka Kendaraan tersebut akan aman dari pajak progresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *