KEPRI POST –
Mendekati hari raya Idul Adha tahun 2025, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang mengonfirmasi bahwa stok ternak untuk kurban cukup di daerah tersebut. Meski demikian, setelah dilakukan pengecekan, terdapat ribuan binatang kurban yang belum layak dipotong.
DPPP melaporkan bahwa sampai sekarang ada 2.193 ekor sapi dan kambing yang sudah siap untuk dijual sebagai hewan korban idup. Angka tersebut mengalami peningkatan cukup besar bila dibandingkan dengan permintaan tahun kemarin yang baru mencapai 1.386 ekor.
Hasil Pengecekan Kesehatan Hewan Untuk Korban Sacralitan
Agar menjamin mutu ternak kurban, DPPP Tanjungpinang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan lengkap pada tempat pemeliharaannya di beberapa daerah petani yang ada di tiga kecamatan. Kecamatan-kecamatannya adalah Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, serta Bukit Bestari. Pengecekan ini berlangsung mulai dari tanggal 8 sampai dengan 23 Mei tahun 2025.
Dari seluruh 1.005 ekor ternak sapi yang diuji, terdapat 969 ekor yang dinyatakan Sehat Layak (SL), setara dengan 96,42%. Sapi-sapi tersebut kemudian mendapatkan penanda SL untuk menunjukkan bahwa mereka sudah lulus dalam pemeriksaan kesehatan serta syaratnya.
Meskipun demikian, ada beberapa hewan yang belum mendapatkan status layak karena mereka belum mencapai usia yang tepat, menderita cacat, atau memiliki keadaan fisik yang tak sesuai dengan ketentuan.
Tidak Ditemukan Penyakit Berbahaya yang Ditularkan Strategis
DPPP pun mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan kali ini tak terdapat kasus wabah hewan yang berbahaya, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, Antrax, serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Beberapa penyakit itu sempat jadi masalah besar lantaran mempengaruhi kondisi kesehatan ternak serta keselamatan daging untuk korban cura.
Plt. Kepala Dinas PPP Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menyarankan kepada masyarakat dan pengurus penyembelihan qurban supaya memilih binatang ternakan yang sudah melalui proses pengecekan serta dilengkapi dengan stiker SL. Dia pun mengingatkan pentingnya bagi mereka yang belum menjalani pemeriksaan tersebut untuk langsung mengontak petugas dari dinas DPPP terkait.
“Untuk para pengurus panitia qurban atau Dewan Kemakmuran Masjid yang ternyata hewan korban mereka belum memiliki Surat Keterangan Kosong dari Kontaminasi Penyakit, belum dicek kesehatannya, atau tidak mempunyai Stiker Legalitas, silakan langsung hubungi Dinas Peternakan dan Perikanan Pertanian di Tanjungpinang gunanya supaya bisa diteliti,” kata Yoni Fadri, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025.
Hewan kurban dengan tanda SL perlu mematuhi berbagai ketentuan. Termasuk usia minimalnya (setidaknya dua tahun bagi kerbau), tanpa cacat atau limpah, bukan hewan kurus, terbebas dari penyakit infeksi dan zoonotik, serta memiliki kesejahteraan fisik dan tingkah laku yang baik.
Proses inspeksi ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa ternak qurban yang dikonsumsi oleh publik betul-betul aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.