Hilangnya Surat Ijin Mengemudi (SIM) mungkin menjadi situasi yang menakutkan, terlebih saat Anda membutuhkannya untuk mobilitas sehari-hari. Namun jangan khawatir, Anda tak perlu membuat SIM baru dari nol.
Penanganan penyetoran surat izin mengemudi (SIM) bila hilang saat ini sudah sangat sederhana dan bahkan bisa diselesaikan secara daring lewat laman resmi Korlantas Polri. Selama Anda memiliki berkas pelengkap serta menaatati petunjuknya dengan tepat, SIM gantinya akan cepat terbit.
Berikut ini petunjuk untuk menangani SIM yang hilang.
1. Persiapkan berkas penting terlebih dahulu sebelum menangani pengurusan SIM yang hilang
Sebelum berkunjung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau menggunakan layanan daring, pastikan untuk menyediakan sejumlah dokumen penting yang diperlukan guna proses pergantian SIM Anda:
- Fotokopi dan asli KTP
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib lokal
- Salinan SIM yang lama (jika tersedia)
- Foto paspor (umumnya dapat dilakukan secara langsung di kantor Satpas)
- Hasil pemeriksaan medis dan psikologis sebagai bukti (dapat dilaksanakan di tempat Satpas atau melalui aplikasi e-Rikkes serta e-PPSi yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri).
pastikan semua dokumen telah dipersiapkan secara tertib sehingga proses pergantian dapat berlangsung mulus tanpa perlu kembali dan forth.
2. Datangi kantor Satpas atau gunakan layanan perubahan SIM secara daring.
Anda dapat menangani SIM yang hilang dengan dua metode: dengan pergi langsung ke Satpas atau secara daring via platform resmi.
https://sim.korlantas.polri.go.id
. Berikut prosesnya:
Bila mengunjungi secara langsung Satpas:
- Dapatkan nomor antrian untuk proses perubahan SIM.
- Berikan dokumen kepada petugas di counter.
- Ambil gambar dan cap jari.
- Setorkan dana untuk perubahan SIM di konter bayar.
- Bertahan sampai SIM baru selesai cetak dan diberikan.
Jika menggunakan layanan online:
- Buatlah akun di website resmi Korlantas
- Lengkapi informasi pribadi Anda berdasarkan KTP serta SIM yang hilang tersebut.
- Unggah berkas syaratnya, seperti surat keterangan hilang.
- Pilih waktu kedatangan Anda ke Kantor Pelayanan Satpas untuk melakukan pengambilan gambar dan pencetakan SIM.
- Sesuaikan kehadiran Anda dengan waktu yang telah dipilih untuk melengkapi proses tersebut.
Jasa daring ini amat berguna dalam mengurangi waktu tunggu antrian serta mempermudah proses pengumpulan informasi langsung dari tempat tinggal Anda.
3. Ongkos Pembuatan Ulang SIM Hilang
Biaya untuk mengganti SIM yang hilang setara dengan biaya membuat SIM baru, yakni sebesar Rp120.000 untuk jenis SIM A dan Rp100.000 untuk jenis SIM C. Namun perlu diingat bahwa besaran ini belum mencakup biaya tambahan seperti pengecekan kesehatan, uji psikologis, serta premi asuransi jika memang dibutuhkan.
Setelah sukses menyelesaikan proses pengurusan SIM yang hilang, penting untuk menjadi lebih waspada sehingga kemungkinan SIM hilang sekali lagi dapat diminimalisir. Salah satu caranya adalah dengan menyimpan SIM tersebut di dalam dompet pribadi yang senantiasa Anda bawa. Selain itu, tak ada ruginya jika Anda membuat salinan fotokopi dari SIM dan menyimpannya secara digital sebagai langkah antisipasi tambahan.