UMP dan UMK Jawa Barat 2025 Resmi Naik 6,5%, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

WARTA BANDUNG BARAT, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

UMP Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238 per bulan, naik dari Rp2.057.495 pada tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.782-Kesra/2024 dan Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK dilakukan melalui Keputusan Gubernur No 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan berlaku untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. UMK tertinggi tercatat di Kota Bekasi dengan nilai Rp5.690.752,95, sementara UMK terendah ada di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Gedung Sate UMP dan UMK Jawa Barat 2025
Berikut beberapa UMK 2025 di wilayah Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  • Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Untuk wilayah Bandung Raya, rincian UMK adalah:

  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa seluruh usulan UMK dari pemerintah kabupaten/kota telah sesuai dengan ketentuan kenaikan 6,5 persen dan disahkan oleh gubernur pada pertengahan Desember 2024.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan UMK ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi standar kebutuhan hidup layak. UMP dan UMK juga menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedang

Baca Juga  Bulan Baru dan Perigee Siap Ancam Pantai Selatan Jawa Barat dengan Banjir Rob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *