Dorongan Dokter Adi Sucipto untuk Layanan Medis Terjamin di Babel melalui Sosialisasi Perda Kesehatan


Laporan Kabupaten Bandung Barat, BANGKA –

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, dr. Adi Sucipto, menginformasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan Kesehatan pada hari Sabtu (24/5/2025), yang menjadi dasar hukum untuk layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Kegiatan sosialisasi digelar di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT Pangkalpinang dan turut menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi lebih lengkap kepada peserta.

“Perda Kesehatan ini menegaskan kehadiran Pemerintah Provinsi dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” jelas dr. Adi.

Dia menyebutkan bahwa Provinsi Bangka Belitung saat ini telah mendapatkan rumah sakit jenis B yang diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan lengkap, mencakup dari aspek promosi, pencegahan, pengobatan hingga pemulihan.

Selanjutnya, dr. Adi mengungkapkan bahwa partisipasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Babel telah mencapai angka 98 persen sesuai dengan Universal Health Coverage (UHC).

” Ini berarti nyaris semua warga sudah tercatat dalam sistem jaminan kesehatan. Berkat pencapaian tersebut, kami harapkan masyarakat akan merasa tenang dan teregangsi ketika mendapatkan pelayanan medis di setiap fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Babel,” katanya.

Pada kesempatan berdiskusi, dr. Adi pun mendetailkan bagaimana cara melindungi para anggota BPJS Kesehatan mandiri yang terkena pemutusan keanggotaan, seperti halnya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut dia, para peserta itu bisa dipindahkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar masih dapat menikmati pelayanan kesehatan.

“Bila terdapat keterlambatan, aturan pembayaran yang lebih ringan masih berlaku. Pokoknya, pasien dapat tetap mendapatkan perawatan melalui dukungan PBI,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar DPRD Provinsi Babel dapat memperluas pengetahuan publik tentang hak-hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, kegiatan ini juga berusaha menggalang kerja sama antar departemen guna menciptakan suatu sistem perawatan kesehatan yang merata serta adil bagi semua lapisan masyarakat.

(Rilis/Warta Bandung Barat/Rizky Irianda Pahlevy)

Baca Juga  Kesehatan Menurun, Dokter Sarankan I.M MONSTA X Kurangi Aktivitas Grup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *