Tertutup Atau Tidak, Penyembunyian Pelat Nomor Mobil Bisa Berakibat Hukuman Penjara Dan Denda Sampai Sebesar Ini
Tetap Terlibat Atau Enggak, Menutupi Plat Nomor Mobil Dapat Menghadapi Hukuman Penjara Dan Denda Sampai Sebesar Ini
Berikut adalah hukuman penjara serta denda untuk para pemilik kendaraan yang dengan sengaja atau tanpa disadari menyembunyikan plat nomornya.
Warta Bandung Barat/ Regulasi
Irsyaad W 26 Mei, pukul 10:05 pagi 26 Mei, pukul 10:05 pagi
Warta Bandung Barat
– Jangan pernah menutup seluruh atau sebagian area plat nomor dengan cara apa pun.
Oleh karena itu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, tindakan tersebut dapat menghasilkan hukuman penjara serta denda yang merepotkan.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tujuan para pemilik kendaraan adalah melapisi bagian dari plat nomornya untuk mengelakkan dari sistem penalti otomatis.
Kepala Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa sekarang banyak individu yang berusaha menyembunyikan atau memodifikasi plat nomer kendaraannya sehingga sulit terbaca dan tampak seperti milik pihak lain untuk mengelakan denda dari sistem ETLE.
Dia mengatakan bahwa itu tidak boleh dilakukan karena tujuan dari plat nomor adalah untuk menjadi identitas kendaraan yang dapat dengan mudah dilihat di jalanan.
“Polisi tak hanya bertugas sebagai penegak hukum tetapi juga berfungsi sebagai pengayom keselamatan publik; upaya-upaya ini dapat mempengaruhi stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat,” jelas Iqbal pada tanggal 20 Mei 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Terkait masalah tersebut, Iqbal menggarisbawahi bahwa polisi akan terus melakukan peringatan sampai tindak pidana jika ada pengemudi yang menyembunyikan plat nomor kendaraannya.
Tindakan itu diambil agar pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) senantiasa terpelihara dengan baik.
Iqbal menyebutkan bahwa para pengemudi yang ketahuan menutupi plat nomor kendaraannya agar mengelak dari denda ETLE bisa dipidana berdasarkan Pasal 280 bersama Jo 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penyetelan plat nomor yang tak disahkan oleh POLRI.
Pasal 280 menyatakan, “Siapa pun yang mengendarai Kendaraan Bermotor di Jalanan tanpa memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1), akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 2 (dua) bulan atau denda tertinggi senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Di samping itu, pelaku juga bisa dituntut berdasarkan Pasal 285 bersamaan denganPasal 48 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang ketentuan teknis serta kelayakannya jalan.
Pasal 285 berbunyi: “Siapa pun yang menyetir motor di jalanan tanpa memenuhi syarat teknis dan layak jalan seperti kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu indikator, cermin pantau, meter kecepatan, muffler, serta kedalaman pola pada ban sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (3) bersama-sama Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), akan mendapat hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda tertinggi Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Copyright Warta Bandung Barat2025
Related Article