Ingin Menikah Lagi, Purnawirawan TNI Falsifikasi Akta Cerai, Istrinya Laporkan ke Polisi
Ingin Menikah Lagi, Purnawirawan TNI Falsifikasi Akta Cerai, Istrinya Laporkan ke Polisi

Ingin Menikah Lagi, Purnawirawan TNI Falsifikasi Akta Cerai, Istrinya Laporkan ke Polisi


Warta Bandung Barat
– Mantan anggota TNI yang sedang sangat ingin menikah kembali, akhirnya berani mengubah dokumen demi mewujudkan keinginannya tersebut.

Sebenarnya dia masih mempunyai istrinya yang sah.

Istri merad karena sang suami mengalami kebakaran jenggot, kemudian dia melapor kepada pihak berwajib.

Seorang mantan anggota TNI dituduhkan kepada polisi oleh istrinya karena mengubah dokumen agar bisa menikah kembali.

Dokumen yang dimanipulasi oleh mantan prajurit adalah akta cerai tetapi usahaannya untuk menyempurnakan perkawinan justru mengakibatkannya terkurung di penjara.

Karena sang istri tak setuju dengan tindakan si pensiunan tentara itu.

Karena berencana mengadakan perceraian istri dengan cara yang ilegal, MJ (56), mantan anggota militer dari Kelurahan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menggerebek MJ berdasarkan laporan yang diajukan oleh istrinya sendiri, SM (47), seorang wanita asal Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Surat cerai tersebut berniat digunakan untuk pernikahan ulang.

“Tersangka telah memasuki masa pensiun di bulan Oktober 2022. Niatnya adalah untuk mengajukan cerai terhadap istrinya,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto yang menyampaikan pernyataan tersebut atas nama Kapolres, AKBP Taat Resdi seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

MJ pernah bertemu dengan pengacaranya untuk mendapatkan bantuan dalam proses perceraian tersebut.

MJ juga mengeluarkan dana sejumlah Rp 15 juta untuk menyelesaikan segala prosedur yang dibutuhkan.

Ahli hukumnya kemudian mengantarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk prosedur perceraian.

“Dicurigai telah membuat berkas keterangan palsu dari desa guna mendapatkan salinan akte pernikahan,” jelas Nanang.

Salinan akte pernikahan ini dipakai sebagai syarat untuk menyelesaikan perceraian tersebut.

MJ menyebutkan bahwa akta pernikahannya dengan SM hilang dan oleh karena itu dia meminta untuk mendapatkan salinan duplikatnya.

READ  BNPB: Empat Orang Masih Dikabarkan Hilang Akibat Banjir Besar di Pegunungan Arfak

Sebetulnya, MJ berencana membuat akta cerai agar dapat menikah kembali tanpa menginformasikan kepada istrinya.

Tapi pada akhirnya kebohongan yang dibuat MJ itu terungkap kepada istrinya.

SM yang merasa dirugikan pun mengajukan laporannya kepada Polres Tulungagung, sebab akta pernikahan tersebut dicatatkan di Tulungagung.

Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Tulungagung yang menangani kasus pidana umum langsung memulai proses investigasi setelah menerima laporan tersebut.

“Semua bukti pada akhirnya semakin kuat, dan ternyata tersangka benar-benar sudah melakukan penipuan terhadap salinan akte pernikahan sebagaimana diberitakan oleh istrinya yang sah,” lanjut Nanang.

Kepolisian setelah itu menangkap MJ di Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa (13/5/2025).

Setelah serangkaan pemeriksaan polisi dan sidang kasus, MJ pada akhirnya diresmikan sebagai tersangka.

Kepolisian mengambil surat kuasa yang dimiliki oleh pengacara sebagai alat bukti, bersama dengan 1 lembar kertas pemberitahuan hilang dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.

Kepolisian juga mengambil surat keterangan hilang buatan sendiri dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, di Kabupaten Sidoarjo.

MJ akhirnya ditangkap dan harus menghadapi proses hukum.

Penyidik menghukumkannya berdasarkan Pasal 264 KUHP terkait dengan penyeragaman dokumen resmi, atau sesuai dengan Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan penyusunan surat palsu.

“Ancaman hukuman Pasal 264 KUHP adalah penjara selama 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 KUHP, sanksinya adalah penjara sekitar 6 tahun,” tegas Nanang.


(Warta Bandung Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *