Warta Bandung Barat
Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korups di Balai Kebun Binatang Bandung yang juga disebut sebagai Taman Satwa Bandung.
Pelaku dicurigai terlibat dalam kasus suap pengelolaan lahan milik pemerintah yang tidak sah, yaitu properti dari Pemkot Bandung yang digunakan untuk kebun binatang.
Kejati Jabar menentukan status tersangka setelah menginterogasi Yossi selama delapan jam.
Saat dinyatakan sebagai tersangka, Yossi Irianto segera diringkus di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung pada malam hari tanggal 23 Mei 2025.
Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar, menyebut bahwa Yosi Irianto, yang pernah menjabat sebagai Sekda Bandung dari tahun 2013 hingga 2018, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dihentikan sementara pada hari Jumat (23/5/2025).
Ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Cahya menyebutkan bahwa dalam perkara suap di kebun binatang, penegak hukum sebelumnya sudah menahan dua orang terduga yakni S dan RBB. Keduanya berperan sebagai pengawal Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
“Sesudah melalui pemeriksaan kira-kira 8 jam, tersangka YI diringkus dan dipenjara di Rutan Kebonwaru selama 20 hari mulai tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025,” jelas Cahya.
Penkam menyatakan bahwa tersangka YI dituduh terlibat dalam kasus suap dengan memperoleh hak atas properti milik pemerintah kota Bandung yang seharusnya menjadi bagian dari Taman Satwa Bandung, yang diatur oleh yayasan Margasatwa Tamansari ini bertentangan dengan aturan dan akhirnya merugikan anggaran nasional.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, diduga pelaku menyalahi Ketentuan Utama: Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi seperti telah diperbaharui dan dimodifikasi dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan danPenegakan Hukum terhadap TindakpidanaKorupsijoPasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.
Subsidiary: Pasal 3 bersama-sama Pasal 18 ayat (1) butir b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang kemudian telah diperbaharui dan dimodifikasi melalui UU No. 20 tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidanakerusuhan korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau keduanya dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) bersama dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang sudah dimodifikasi dan diperbarui melalui UU No. 20 tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan danPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi disandingkan denganPasal 56 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara.
Subsidiary: Pasal 3 bersama-sama Pasal 18 ayat (1) butir b dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Kriminal Korupsisebagaimana telah diperbarui dan dimodifikasi melalui UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan lebih rendah.
Pada kasus tersebut, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga sebagai pelaku utama yaitu S dan RBB.
Profil Yossi Irianto
Yossi Irianto pernah mendaftar sebagai calon Wali Kota Bandung di tahun 2018.
Dia berpasangan dengan Aries Supriatna.
Yossi Irianto dilahirkan di Purwakarta pada tanggal 29 April 1962.
Yossi dikenal juga karena keaktifannya dalam organisasi pramuka. Dia sebelumnya telah memegang posisi sebagai kepala kwarcab Kota Bandung.
Riwayat Pendidikan
- SD SMP di Purwakarta
- SMA Rangkasbitung Banten
- Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) kelulusan tahun 1985.
- Pernah menjadi mahasiswa di Unpad
Karir
- Petugas Tingkat III Anggaran Pendapatan Daerah Negara, sektor petugas keuangan Anggaran Pendapatan Daerah Negara
- Kepala Bagian Urusan Dalap APDN Tahun 1990
- Kepala Kantor Penerimaan Pendapatannya Di Kota Bandung
- Sekda Kota Bandung
- Mendapatkan derajat Doktor dalam Ilmu Administrasi, konsentrasi Administrasi Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran.
(Warta Bandung Barat/Tribunnews)