WARTA LOMBOK
– Pada suatu operasi gempur di waktu mayoritas penduduk sedang tertidur pulas, Tim Operasional (Opsnal) dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Berbahaya Lainnya (Satresnarkoba) Polisi Resort Kota (Polresta) Mataram, mampu menawan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedaran sabu-sabu, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei tahun 2025, kira-kira pukul 01:00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WIB).
Ke dua orang bernama awal IFW dan TAP itu adalah penduduk dari Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
Seperti diketahui, kedua tersangka berhasil diamankan di tempat tinggal IFW usai pihak kepolisian mendapat pengaduan dari warga sekitar, yang telah berkepanjangan mengkhawatirkan tindakan mencurigakan dalam area mereka.
“Penemuan ini dimulai dari laporan masyarakat. Tim kami kemudian melakukan investigasi dan menemukan bukti terkait penyebaran sabu,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Mataram, yaitu Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Ngurah Bagus Suputra, seperti dilaporkan oleh Warta Lombok melalui akun Instagram @polresta_mataram pada tanggal 25 Mei 2025.
Pengecekan tersebut, melanjutkan AKP Bagus Suputra, menghasilkan temuan yang dianggap cukup memuaskan.
Dari kedua orang itu, polisi mampu mengamankan bukti berupa sabu senilai 2,48 gram yang dibungkus plastik klip, alat hisap, pipet runcing, gunting, telepon genggam, dan uang tunai yang dicurigai berasal dari kegiatan ilegal tersebut.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Mataram guna menghadapi pemeriksaan yang mendalam.
“Kedua orang tersebut segera kita amankan dan bawa ke Mapolresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Bagus Suputra.
Pada sesi penyidikan pertama, ternyata mereka bukanlah Pemula. Salah seorang di antara keduanya bahkan mengaku sudah pernah bertransaksi Narkoba beberapa kali.
Kini IFW dan TAP dihadapkan pada ancaman hukuman serius. Kedua pihak diduga telah menyalahi Pasal 114 ayat (1) serta atau Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga pelaku sekarang menghadapi sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang sama dan terancam minimal lima tahun penjara.
Penangkapan tersebut merupakan pesan tegas dari Polresta Mataram bahwa mereka sama sekali tidak akan mentolerir penyebaran narkoba.
Kepolisian pun meminta kepada publik untuk tetap berpartisipasi secara proaktif dalam menginformasikan perilaku yang mencurigakan guna menjaga masa depan pemuda dari bahaya obat-obatan terlarang. ***