Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, dan ditujukan untuk meningkatkan mutu pengelolaan klaim serta pelayanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Keberadaan DPM menjadi elemen penting dalam sistem baru ini. DPM akan beranggotakan para dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan asuransi.
OJK menilai, peran para profesional medis ini akan membantu perusahaan dalam meninjau dan mengendalikan pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta asuransi.
“Dewan Penasihat Medis beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu dan berperan untuk memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah,” tulis OJK dalam aturan itu.
Dalam praktiknya, DPM akan menjadi mitra profesional bagi perusahaan asuransi dalam mengevaluasi efektivitas serta kewajaran layanan medis yang diklaim. Peran ini diyakini akan membantu proses efisiensi klaim tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Apabila dijalankan dengan baik, Dewan Penasihat Medis akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk efisiensi klaim kesehatan,” tambah OJK.
DPM dapat dimiliki secara mandiri oleh perusahaan asuransi, atau dibentuk melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya maupun dengan pihak ketiga seperti Third Party Administrator (TPA). Apa pun bentuknya, keberadaan DPM harus dibuktikan secara administratif lewat dokumen penunjukan resmi oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris.
Selain meningkatkan efisiensi, kehadiran DPM juga dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis yang sesuai dengan standar terbaru. Dengan masukan dari dokter-dokter spesialis, diharapkan perusahaan asuransi dapat merespons perkembangan teknologi dan prosedur medis secara akurat dan adil dalam proses klaim.