Warta Bandung Barat | Komnas HAM: Jurnalis Juwita Dibunuh Sengaja Oleh Anggota TNI AL

Komnas HAM: Jurnalis Juwita Dibunuh Sengaja Oleh Anggota TNI AL

Warta Bandung Barat.CO.ID, JAKARTA — Komnas HAM sangat memperhatikan kasus pembunuhan jurnalist wanita Juwita yang dilancarkan oleh anggota TNI AL bernama Jumran pada tanggal 22 Maret 2025. Komnas HAM mengklaim bahwa tindakan Jumran termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Komnas HAM sudah mengawasi insiden itu dengan mendengar kesaksian dari AJI Kalimantan Selatan, para pengacara keluarga korban, KKJ, anggota keluarga yang dianiaya, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Polres Banjarbaru, dan beberapa pihak berwenang lainnya.

“Kasus meninggalnya Juwita adalah hasil dari sebuah pembunuhan terencana yang dilancarkan oleh seorang anggota TNI AL Kelasi I bernama Jumran. Pelaku telah menyusun rencana ini secara detail mulai dari persiapan mobilitas hingga membuat alibi,” ujar Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi pada hari Sabtu (24/10/2025).

Komnas HAM pun sudah mengirimkan Pendapat tentang Hak Asasi Manusia (HAK)
amicus curiae
) kepada Ketua Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Komnas HAM menggarisbawahi bahwa motivasi di balik pembunuhan tersebut tak dapat dilepaskan dari rangkaian kekerasan seksual yang diderita Juwita sejak awal.

Terdakwa merasa tertekan dan tidak berani mengaku atas tindakannya sampai akhirnya berniat merencanakan pembunuhan terhadap korban, ungkap Uli.

Komnas HAM melaporkan adanya bukti penerimaan keterangan dari para korban tentang tuduhan penyiksaan seksual yang berlangsung antara Desember 2024 dan Januari 2025. Temuan ini diperkuat oleh hasil otopsi yang ada di tubuh Juwita.

“Perlu dilaksanakan pemeriksaan yang mendalam dan komprehensif. Apabila ditemukan bukti kekerasan seksual, terdakwa sebaiknya juga diproses sesuai dengan Pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, agar keadilan bisa berjalan sepenuhnya,” jelas Uli.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa diperlukan pemeriksaan tambahan tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal ini didasari oleh bukti yang menunjukkan ada selisih waktu sebesar 16 menit antara eksekusi tersangka dan perjalanannya sesudahnya.

READ  Nokia T21 Lebih dari Sekedar Biasa: Fitur Premium yang Mengagetkan!

“Adanya bukti bahwa tersangka telah naik kendaraan sebanyak tiga kali bersama orang asing dan adanya pula informasi tentang tersangka yang muncul di sisi kiri mobil (di luar arah kemudi) sebelum kendaraan bergerak,” jelas Uli.

Di samping itu, Komnas HAM meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan pendekatan hukum yang berpusat pada korban saat menghadapi kasus ini, dengan tujuan melindungi keselamatan dan kemanusiawian para korban beserta keluarga mereka.

“Mengatur bahwa keluarga para korban mendapatkan ganti rugi dan/atau pengembalian kerugian dari tersangka sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang dialami oleh korban,” jelas Uli.

Selanjutnya, Komnas HAM mendorong Majelis Hakim agar mengecek dan menjatuhkan hukuman dalam kasus tersebut dengan sikap yang obyektif, adil, didasarkan pada asas-asas keadilan serta berusaha menghindarinya.
victim blaming
, serta dari sudut pandang Gender. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut secara tepat mencerminkan penghargaan, proteksi, dan restorasi Hak Asasi Manusia.

“Untuk memastikan pelayanan hak atas keadilan bagi para korban dan famili mereka,” jelas Uli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *