Warta Bandung Barat | Dianggap Usang, Kemenhub Rancak Aturan Parkir Baru untuk Menggantikan Peraturan Tahun 1993

Dianggap Usang, Kemenhub Rancak Aturan Parkir Baru untuk Menggantikan Peraturan Tahun 1993

Dihapus karena Dianggap Tidak lagi Sesuai, Kemenhub Rencana Bentuk Peraturan Parkir Baru untuk Mengganti Ketentuan Lama dari tahun 1993

Dihapus karena Tidak lagi Sesuai, Kementerian Perhubungan Rencana Aturannya tentang Parkir Baru untuk Mengganti Peraturan Usia Lama 1993

Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan peraturan baru mengenai pengelolaan parkir di Indonesia.

Warta Bandung Barat/ News

Naufal Shafly 24 Mei, pukul 13:00 WIB 24 Mei, pukul 13:00 WIB

Warta Bandung Barat Kemenhub sedang mengembangkan peraturan baru terkait manajemen parkir di Indonesia.

Peraturan terbaru itu akan menyingkirkan aturan lama yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, yang telah dipandang sebagai usang dan tak lagi sesuai dengan situasi sekarang.

Ahmad Ardiansyah, yang merupakan Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan pada Ditjen Perhubungan Darat, menyatakan bahwa peraturan terbaru tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub).

“Saat ini kami tengah merancang Rapermenhub, yang kami kenal sebagai RPM, tentang pengaturan parkir. Sebenarnya, hal ini telah dimulaikan oleh para kepala seksi. Namun, regulasi tersebut sempat tertahan akibat masalah transportasi selama Lebaran,” jelas Ardi ketika berdiskusi secara informal pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Masih pada tahap yang sama, rancangan peraturan itu telah mencapai Biro Hukum di Kemenhub.

Namun, pembahasannya masih bersifat internal dan belum melibatkan asosiasi pengelola parkir.

“Benar kita belum mengajak asosiasi karena masih ada banyak ketentuan atau pasal yang kita susun memerlukan pembahasan lebih dalam,” tambah Ardi.

Dia juga menggarisbawahi bahwa landasan hukum yang telah digunakan sejauh ini sudah sangat tua.

“Peraturan parkir kita terakhir kali adalah pada tahun 1993. Setelah itu memang ada beberapa ubahan dalam Peraturan Pemerintah, namun hal tersebut tidak berkaitan dengan aturan ini. Sekarang baru pertama kalinya kita merencanakan untuk membuatnya kembali. Sehingga sudah cukup lama sekali, yakinlah hampir 30 tahun, menurut pendapatku itu merupakan jangka waktu yang sangat panjang,” katanya.

READ  Samsung Galaxy G Fold: Seperti MotoGP di Saku Saku Ponsel, Siap Mengguncang Dunia Teknologi!

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki taktik tersendiri dalam menangani masalah parkir sebagai komponen dari kebijakan transportasi yang lebih besar.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa sistem parkir tidak dapat dilepaskan dari struktur transportasi secara umum.

“Bagi acara ini, ada taktik yang bakal dijalankan oleh Pemerintah Provinsi, yakni penguatan transportasi masal semacam LRT, MRT, serta busway,” ungkap Adji.

Di samping itu, terdapat pula beberapa tata cara untuk mengontrol arus kendaraan bermotor dengan menggunakan mekanisme Electronic Road Pricing (ERP) dan manajemen tempat parkir, yang mencakup skema Park & Ride.

Menurut Adji, rancangan-rancangan itu dibuat untuk memperkecil ketergantungan publik pada mobil milik sendiri sambil juga membantu meningkatkan kemudahan pergerakan di kota dengan cara yang lebih hemat energi dan baik bagi alam sekitar.

Setelah pembentukan regulasi terbaru ini, diharapkan sistem parkir nasional akan menjadi lebih maju, terstruktur, serta sejalan dengan kemajuan transportasi di kawasan perkotaan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *