PIKIRAN RAKYAT SULTENG
– Negara mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan layanan peradilan serta mengamankan kesetaraan penghadpan hukum bagi semua golongan masyarakat dengan menggunakan institusi yudikatif.
Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) serta lembaga peradilan dibawahnya wajib menyediakan kesempatan sebesar-besarnya bagi publik dalam mencapai keadilan, terutama untuk mereka yang kurang mampu.
Salah satu bentuk pelayanan hukum untuk kalangan kurang mampu dapat direalisasikan melalui
persidangan dilaksanakan di luar kompleks kantor pengadilan
Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Regulasi ini mencakup wilayah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Tata Usaha Negara (MTUN), selaku salah satu pemegang wewenang peradilan yang mengurusi perselisihan tata kelola pemerintahan, di hadapan kesulitan khusus untuk menyediakan akses menuju keadilan.
access to justice
) bagi masyarakat.
Ini dilakukan untuk mencapai jalannya persidangan yang efisien, mudah, dan tidak membebani biaya. Dikarenakan PTUN biasanya berlokasi di pusat pemerintahan provinsi, maka area kekuasaan hukumnya menjadi cukup besar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan persidangan diluar kantor Pengadilan, seringkali dikenal sebagai
sidang keliling
, merupakan salah satu jawaban untuk memperdekat akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pelaksanaan persidangan diluar kantor pengadilan yang berada di bawah naungan PTUN telah diberikan petunjuk teknis dengan jelas melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 mengenai Panduan Persiapan untuk Melakukan Persidangan Diluar Bangunan Pengadilan pada Wilayah Peradilan Tata Usaha Negara.
Tipe-tipe Sidang Keliling serta Kerjasama dalam Sistem Peradilan
Berdasarkan surat keputusan tersebut, persidangan di luar kantor pengadilan merupakan proses persidangan yang digelar di lokasi selain gedung pengadilan, entah itu dengan frekuensi tetap ataupun tidak terduga. Persidangan di luar kantor pengadilan secara rutin merujuk kepada agenda persidangan yang direncanakan dan diselenggarakan secara periodik di satu titik tertentu, biasanya menurut jadwal tahunan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja serta anggarannya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Di sisi lain, persidangan di luar kantor pengadilan bersifat insidental bermakna bahwa hal ini dapat diperintahkan oleh majelis hakim atau diajukan oleh salah satu pihak tanpa mengenal waktu.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah Administrasi Negara (MAN) Padang
menjalankan persidangan berkeliling di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus bernomor 13/G/2025 PTUN.PDG. Acara pengaduan ini diselenggarakan oleh Majelis Hakim dari PTUN Padang pada
Kamis (22/5/2025)
Dengan urutan memeriksa bukti berupa dokumen, witness, dan pakar dari masing-masing pihak.
Acara persidangan mobile ini akan bertahan selama dua hari, tepatnya mulai dari Kamis (22/5/2025) sampai dengan Jumat (23/5/2025). Panel hakim di PTUN Padang pun sudah mengadakan pemeriksaan sidang lokal satu hari sebelumnya, yakni Rabu (21/5/2025).
Sidang berkeliling PTUN Padang yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto pastinya tak lepas dari kerjasama yang apik antara
Kepala Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H.
, dengan
Kepala Badan Peradilan Administrasi Negara Padang, H. Alan Basyier, S.H., M.H.
Ketua PTUN Padang, Alan Basyier, mengungkapkan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh jajaran PN Sawahlunto untuk semua bantuan dan kolaborasi yang telah diberikan. Pernyataan ini disampaikannya saat melakukan lawatan ke ruangan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Tofan Husma Pattimura dengan senang hati menyatakan dukungan total terhadap implementasi program sidang keliling tersebut. Baginya, konsep sidang yang dilakukan secara mobile sungguh bermanfaat bagi warga setempat, terlebih lagi bisa meminimalisir waktu serta biaya transportasi mereka untuk datang ke persidangan di Pengadilan Tinggi Perburuhan Negara (PTUN) yang letaknya ada di pusat pemerintahan provinsi layaknya PTUN Padang.
Tofan Husma Pattimura menginginkan agar kerjasama yang kuat antara Pengadilan Negeri Sawahlunto dan PTUN Padang bisa diteruskan bukan hanya sebatas saat ini saja, melainkan harus selalu berkembang guna membangun pelayanan publik yang efisien serta meningkatkan standar mutu servis tersebut. Dia menyatakan, “Melalui pendekatan seperti itu, warga negara akan memiliki kesempatan meraih kedaulatan hukum secara lebih mudah dan proses penanganan kasus juga bisa diselesaikan dengan lebih pesat, profesionalisme tinggi, serta sentuhan manusia.” Ia pun menegaskan tekadnya dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.