Besaran UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2025: Cek Angkanya!

Warta Bandung Barat | Besaran UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2025: Cek Angkanya!
UMP 2025

Info Resmi: UMP Jawa Barat 2025 Ditetapkan Naik 6,5%

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 resmi ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp 2.191.238,18. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024.

Besaran UMP Jawa Barat 2025

UMP Jawa Barat 2025: Rp 2.191.238,18

UMP Jawa Barat 2024: Rp 2.057.495,00

Landasan Hukum

  • Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
  • Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.778-Kesra/2024

Perbandingan 2024 vs 2025

Tahun UMP Kenaikan (%)
2024 Rp 2.057.495,00
2025 Rp 2.191.238,18 6,5%

Perbedaan UMP dan UMK

UMP berlaku di seluruh provinsi, sedangkan UMK ditetapkan per kabupaten/kota dan biasanya lebih tinggi
karena menyesuaikan kondisi lokal.

Contoh UMK Jawa Barat 2025

Kabupaten/Kota UMK 2025
Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
Karawang Rp 5.599.593,21
Kab. Bekasi Rp 5.558.515,10
Kota Depok Rp 5.195.721,78
Kota Bandung Rp 4.482.914,09
Kota Banjar Rp 2.204.754,48

Daftar lengkap UMK lihat lampiran Keputusan Gubernur terbaru.

Faktor Penetapan UMP

  • Pertumbuhan ekonomi provinsi
  • Tingkat inflasi
  • Kondisi ketenagakerjaan regional
  • Kebutuhan hidup layak (KHL)

Dampak Kenaikan UMP

Bagi Pekerja

  • Meningkatkan daya beli dan konsumsi lokal
  • Memacu motivasi dan produktivitas
  • Khusus upah di bawah UMP, kenaikan langsung terasa

Bagi Pengusaha

  • Menambah biaya operasional
  • Memerlukan penyesuaian strategi harga dan efisiensi
  • Wajib mematuhi ketentuan upah minimum

Mulai Berlaku

UMP & UMK 2025 mulai diterapkan serentak pada 1 Januari 2025.

Pengawasan & Kepatuhan

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Jawa Barat beserta dinas kabupaten/kota
akan melakukan pengawasan agar pengusaha mematuhi peraturan upah minimum.

Baca Juga  Spesifikasi & Harga Xiaomi 15T Pro 2025: HP Rangking Teratas dengan Chipset Buatan Sendiri

Informasi resmi & pengumuman lebih lanjut:

disnakertrans.jabarprov.go.id

Kesimpulan

Penetapan UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238,18 (naik 6,5%) penting untuk kesejahteraan pekerja.
UMK di 27 kabupaten/kota juga telah diumumkan dengan nilai bervariasi.
Semua pihak diimbau memantau perkembangan dan memastikan kepatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *