KBB Resmi Berdiri 2007: Mengenang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat

KBB Resmi Berdiri 2007: Mengenang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi berdiri pada tahun 2007, menandai tonggak sejarah penting bagi wilayah yang kaya potensi ini. Peresmiannya dilakukan pada 19 Juni 2007, sebuah tanggal yang kini secara sah dan resmi diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat oleh seluruh masyarakatnya.

Pembentukan Kabupaten Bandung Barat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung, sebuah langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di kawasan barat Bandung. Proses panjang perjuangan pembentukan KBB melibatkan berbagai pihak dan melalui serangkaian tahapan penting hingga akhirnya diresmikan.

Latar Belakang dan Kronologi

Gagasan pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom telah muncul jauh sebelum peresmiannya. Cikal bakal pemekaran ini dapat ditelusuri hingga tahun 1990, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Keputusan ini menjadi landasan awal bagi pertimbangan pengembangan wilayah, mengidentifikasi potensi-potensi daerah yang memerlukan pengelolaan lebih terfokus, termasuk wilayah yang kini menjadi Kabupaten Bandung Barat. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan otonomi daerah di wilayah tersebut sudah teridentifikasi sejak lama.

Isu pemekaran wilayah Kabupaten Bandung semakin menguat seiring dengan dinamika sosial dan politik di Indonesia, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan payung hukum yang lebih luas bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya secara otonom, memicu semangat daerah-daerah untuk melakukan pemekaran demi efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

Merespons aspirasi masyarakat dan tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung kemudian menyetujui awal pemekaran wilayah Kabupaten Bandung. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 pada tanggal 21 Juli 1999, menjadi langkah formal pertama yang sangat krusial menuju pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga  Lembang Park Zoo Bandung Barat: Destinasi Keluarga Kembali Beroperasi Penuh Pasca Insiden

Namun, proses pemekaran ini sempat mengalami penundaan yang signifikan. Prioritas pemerintah daerah pada saat itu adalah pembentukan Kota Cimahi sebagai daerah otonom, yang terealisasi pada tahun 2001. Penundaan ini, meskipun menghambat, tidak menyurutkan semangat para pejuang dan masyarakat yang menginginkan Kabupaten Bandung Barat segera terbentuk.

Selama masa penundaan, berbagai forum dan komite dibentuk untuk terus memperjuangkan terealisasinya Kabupaten Bandung Barat. Di antaranya adalah Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) yang dibentuk pada 20 Agustus 1999, serta Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang berdiri pada 16 November 2002.

Kedua organisasi ini, bersama dengan berbagai elemen masyarakat lainnya, memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan, melakukan advokasi, dan memastikan bahwa aspirasi pembentukan daerah otonom baru ini tetap menjadi agenda prioritas. Konsistensi perjuangan mereka menjadi faktor penentu keberhasilan pemekaran KBB.

Dampak dan Respons

Perjuangan panjang masyarakat dan berbagai elemen di wilayah Bandung Barat akhirnya membuahkan hasil signifikan. Puncak dari upaya pemekaran ini adalah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang kuat dan sah bagi keberadaan Kabupaten Bandung Barat sebagai entitas pemerintahan yang mandiri dan memiliki kewenangan otonom. Kehadiran regulasi ini mengakhiri penantian panjang dan membuka lembaran baru bagi pembangunan wilayah.

Sebagai respons atas lahirnya undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri ad interim secara resmi meresmikan Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 19 Juni 2007. Momen bersejarah ini tidak hanya menandai peresmian secara administratif, tetapi juga menjadi perayaan bagi seluruh warga yang telah lama menantikan otonomi daerah.

Tanggal 19 Juni tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat, sebuah momen yang setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan oleh seluruh warga KBB. Peringatan ini menjadi pengingat akan sejarah dan komitmen untuk terus membangun kabupaten.

Baca Juga  Macan Tutul Kabur dari Lembang Park & Zoo: BBKSDA Jabar Yakin Kembali ke Habitat Gunung Tangkuban Parahu

Setelah peresmian, roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat mulai dijalankan dengan penunjukan penjabat sementara. Tjatja Kuswara dipercaya untuk menjabat sebagai penjabat sementara Bupati Bandung Barat, mengemban amanah penting ini sejak peresmian hingga tanggal 17 Juli 2008.

Peran Tjatja Kuswara sangat vital dalam meletakkan dasar-dasar administrasi, menata organisasi perangkat daerah, dan memulai pelayanan publik di kabupaten yang baru terbentuk ini. Beliau menjadi figur pertama yang memimpin transisi menuju pemerintahan definitif.

Dengan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, pusat pemerintahan secara resmi ditetapkan di Kecamatan Ngamprah. Pemilihan Ngamprah sebagai ibu kota bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di KBB, sekaligus menjadi simbol identitas dan pusat aktivitas baru bagi kabupaten otonom ini.

Keterangan Resmi

Pembentukan Kabupaten Bandung Barat secara resmi didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007. Undang-undang ini merupakan produk hukum tertinggi yang mengatur secara detail mengenai wilayah, kewenangan, dan struktur pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Hari jadi Kabupaten Bandung Barat diperingati setiap tanggal 19 Juni. Tanggal ini dipilih berdasarkan momen peresmiannya oleh Menteri Dalam Negeri ad interim, yang menjadi penanda dimulainya era otonomi daerah bagi KBB.

Adapun ibu kota Kabupaten Bandung Barat secara definitif berlokasi di Kecamatan Ngamprah. Penetapan ini memastikan adanya pusat administrasi yang jelas dan representatif untuk seluruh kegiatan pemerintahan serta pelayanan publik bagi warga KBB.

Sumber

Informasi dalam artikel ini disintesis dari berbagai sumber terpercaya dan kredibel yang relevan dengan sejarah pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Sumber-sumber yang menjadi rujukan utama meliputi dokumen resmi pemerintah seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990, dan Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5.

Baca Juga  Cikalong Wetan: Jantung Pembangunan Masa Depan Kabupaten Bandung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *